Waspadalah, Pemutar MP3 Picu Gangguan Pendengaran Permanen

Mendengarkan musik melalui pemutar mp3 sembari menjalani rutinitas memang menyenangkan. Namun, kalau sudah berlebihan bisa bahaya.
Hasil riset yang digagas Ghent University, Belgia, mengungkap mendengarkan musik via pemutar MP3 selama satu jam dapat merusak indera pendengar dan mengubah secara signifikan sensitivitas indera pendengaran.

Pemimpin riset, Hannad Kempler menuturkan, hasil riset semakin memperjelas bahaya mendengarkan musik via pemutar MP3 dapat mempengaruhi kinerja indera pendengaran. Pengaruh itu membuat telinga kehilangan kemampuan untuk meminimalisir kebisingan yang dapat memicu stres.
"Suara yang berisik dapat berpengaruh terhadap pola metabolisme dan mekanis struktur telinga bagian dalam yang didalamnya terdapat sel-sel rambut," ujar Kempler seperti dikutip dari Republika.co.id.

Ia memperkirakan, bila kebisingan itu dibiarkan, kerusakan yang terjadi bakal terkonsentrasi pada sel-sel rambut bagian luar yang begitu rentan terhadap rangsangan suara. "Mengacu pada kebiasaan seseorang mendengarkan musik melalui pemutar mp3 bakal berpotensi buruk terhadap sel-sel rambut," ungkapnya.

Sebelumnya, riset memberikan semacam pertanyaan dan tes kepada 60 partisipan berusia 19 hingga 28 tahun. Peneliti kemudian membaginya menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama, oleh peneliti diharuskan mendengar musik pop dan rock selama satu jam dengan volume maksimum sedangkan kelompok kedua tidak diperbolehkan mendengarkan musik melalui pemutar MP3. 

Sementara itu, Komisi Eropa telah mengingatkan 10 persen dari individu berusia 30 tahun bakal menggunakan alat bantu pendengaran lantaran mereka mendengarkan musik terlalu keras.
Hasil survei lainnya juga mengungkap lebih dari 90 persen remaja di Eropa dan AS gemar mendengarkan musik melalui pemutar MP3 lebih dari satu jam dengan volume suara maksimum. Ironisnya, kencenderungan itu mengabaikan prosesdur pemakaian pemutar MP3 yang merekomendasikan pengguna mengoperasikan pemutar MP3 hanya satu jam dengan volume suara 60 persen.

Secara terpisah, Emma Harrison, RNID Director of Public Engagement mengungkap hasil riset RNID menunjukan 66 persen pemutar musik berkemampuan menghasilkan suara lebih dari 85 desibel. Catatan itu melebihi rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyarankan pemutar MP3 maksimal menghasilkan suara sebesar 85 desibel.
"Dari hasil survei, RNID bakal bekerja sama dengan Uni Eropa untuk terus mengawasi dan mengembangkan aturan yang ketat terkait penggunaan pemutar MP3," tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar individu menggunakan pemutar MP3 tanpa memperhatikan resikonya. Seharusnya, kata dia, produsen dan pemuat kebijakan haruslah memperhatikan masalah ini demi melindungi generasi muda dari gangguan pendengaran permanen di usia muda.

sumber:http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/10/06/25/121593-waspada-pemutar-mp3-picu-gangguan-pendengaran-permanen