Seputar Kasus Hukum & Tips Ketika Terjebak

Kasus hukum sering dirasa sebagai kasus yang eksklusif. Meskipun kasus hukum mendapat porsi utama dalam pemberitaan media massa, namun bagi sebagian kalangan untuk memahami secara mendalam terbilang sulit. Wajar saja, karena itu muncul profesi pengacara, konsultan hukum, bantuan hukum gratis, dan lain sebagainya.
Apalagi melihat kondisi masyarakat yang belum melek hukum sepenuhnya. Justru kasus hukum dianggap kelewat menyeramkan. Maka dari itu, bermunculan masyarakat kecil yang diperas oleh oknum lembaga hukum ketika ditakuti soal (ancaman) hukum.
Membaca
Apa langkah pertama yang mesti dilakukan untuk memahami kasus hukum? Jawabannya membaca.
  1. Koran. Membaca koran penting untuk mengetahui kasus hukum yang tengah hangat diperbincangkan. Dengan intensitas yang kian sering membaca koran, otak kita akan terlatih dan terbiasa untuk memahami struktur permasalahan kasus hukum. Apalagi, koran tidak hanya memberitakan satu atau dua saja kasus hukum saja. Tapi banyak jumlahnya.
  2. Buku. Apa salahnya Anda membaca KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), buku seputar hukum, dan buku lainnya. Setelah asupan berita yang Anda terima dari koran, membaca buku akan kian mendalami kasus hukum tersebut. Di dalam buku, Anda akan mendapati banyak teori, argumen hukum, dan ulasan mendalam soal kasus hukum. Setidaknya Anda tidak akan terlalu buta memahami kasus hukum ketika kasus hukum mendera Anda.
Bantuan Hukum
Bila membaca masih dirasa kurang, ada baiknya Anda melakukan hal berikut.
  • Melakukan konsultasi hukum. Banyak konsultasi hukum yang tidak meminta bayaran alias gratis. Coba saja search di internet dengan kata kunci: konsultasi hukum gratis. Niscaya, Anda akan mendapatkan banyak referensi untuk melakukan konsultasi hukum.
  • Berganbung dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Jika Anda memang menaruh minat yang dalam mengenai kasus hukum, ada baiknya ikut lembaga swadaya masyarakat yang bergiat di seputar hukum. Selain mendapat pengetahuan dan informasi, Anda juga akan mendapat link di dunia hukum.
Tips & Trik
Hal yang paling penting diingat ketika terjebak pada kasus hukum adalah:
  1. Jangan panik. Ya, mendengar soal hukum saja bisa membuat bulu kuduk bergidik sehingga sebagian orang panik dan memilih jalur kongkalikong. Tenanglah dan jangan panik. Lebih baik Anda simak terlebih dahulu uraian dari para penegak hukum.
  2. Menanyakan opsi. Ketika penegak hukum memaparkan kasus hukum yang Anda hadapi, tanyakan pada yang bersangkutan, apa saja opsi-opsi yang mengikutinya. Ini bukan termasuk cara ingin 'damai', tapi sebuah konskuensi dan pilihan. Seperti kasus tilang, jika mengikuti jalur non damai kita harus diwajibkan bayar uang di pengadilan.
  3. Second opinion. Ketika Anda merasa sangat minim pengetahuan, Anda jangan langsung mengambil keputusan dengan mengiyakan apa yang dimaui oleh penegak hukum. Lebih baik Anda bertanya terlebih dahulu untuk mendapatkan second opinion.
Istilah Hukum
Seperti halnya beberapa keilmuan lain yang memiliki istilah dalam pelaksanaannya, hukum pun demikian. Istilah hukum tersebut diperlukan untuk memudahkan berlangsungnya proses hukum di masyarakat.
Hukum mempunyai banyak sekali istilah. Di antara sekian banyak istilah hukum yang kurang dimengerti masyarakat umum, ada beberapa istilah hukum yang sepertinya sudah cukup akrab dengan masyarakat. Berikut adalah beberapa istilah hukum tersebut.
  1. Advokat. Sebutan untuk orang yang berprofesi sebagai penyedia jasa layanan hukum. Pelayanan hukum bisa diberikan pada siapa pun yang memang membutuhkan bantuan.
  2. Pengacara. Pada dasarnya, definisi pengacara sama dengan advokat. Keduanya menyediakan layanan bantuan hukum bagi pihak mana pun yang membutuhkan. Namun, sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 18 tahun 2003, istilah untuk penyedia layanan jasa dalam bidang hukum diubah menjadi advokat.
  3. Konsultan hukum. Istilah ini juga memiliki arti yang kurang lebih sama dengan kedua istilah hukum yang sudah disebutkan. Yang membedakan adalah jenis pelayanan hukum yang diberikan. Konsultan hukum memberikan pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi saja, tidak sekaligus dengan pembelaan di pengadilan.
  4. Polisi. Dapat diibaratkan bahwa polisi merupakan ‘gerbang pertama’ yang dilalui ketika kita melanggar hukum. Polisi bertugas untuk menegakkan peraturan yang telah dibuat. Bila peraturan tersebut dilanggar, pihak kepolisian akan membuat semacam berkas acara yang berisikan laporan kejahatan atau pelanggaran.
  5. Jaksa. Bila polisi diibaratkan sebagai ‘gerbang pertama’, jaksa adalah ‘gerbang kedua’. Laporan kejahatan atau pelanggaran yang telah disusun oleh pihak kepolisian, diserahkan pada pihak kejaksaan. Jaksa bertugas untuk mempelajari laporan tersebut. Bila dinilai bersalah, akan ditindaklanjuti ke pengadilan.
  6. Hakim. Hakim merupakan ‘gerbang terakhir’ yang harus dilalui oleh seorang pesakitan. Hakim akan memutuskan benar atau salah seseorang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
  7. Tersangka. Dalam istilah hukum, seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan disebut tersangka. Sesuai namanya, status hukum seorang tersangka masih dalam tahap sangkaan. Bila berkas laporan sudah dipelajari dan terbukti bersalah, statusnya akan berubah menjadi terdakwa.
  8. Korban. Istilah hukum yang satu ini rupanya berasal dari bahasa Arab, yaitu kurban, yang artinya 'binatang yang mati akibat adanya suatu kejadian'. Dalam bahasa Indonesia, kata kurban mengalami perluasan makna. Bukan hanya berarti 'binatang yang meninggal', melainkan berkenaan dengan manusia yang meninggal.
  9. Saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
  10. Kasus. Istilah ini digunakan dalam bidang hukum untuk menyebutkan permasalahan yang tengah terjadi.
  11. Pengadilan. Seseorang yang didakwa oleh kasus tertentu akan diputuskan benar atau salah di tempat ini.
Temukan Kebahagiaan Sejati DISINI